WKN.COM, KUPANG – Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Nusa Tenggara Timur (NTT), Stanis Tefa, menyoroti berbagai persoalan ketenagakerjaan yang hingga kini masih terjadi, meskipun regulasi terkait buruh telah diatur dalam undang-undang.
Ia menilai, peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) masih terus dilakukan sampai saat ini karena kesejahteraan pekerja belum sepenuhnya terpenuhi.
Hal itu disampaikan Stanis dalam dialog interaktif memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) tahun 2026 yang digelar di Aula El Tari Kupang, Kamis (30/4/2026).
Stanis mengungkapkan, salah satu masalah utama adalah ketidaksesuaian jam kerja di lapangan. Secara aturan, jam kerja ditetapkan sekitar tujuh hingga delapan jam per hari. Namun kenyataannya banyak pekerja yang bekerja melebihi batas tersebut tanpa diimbangi upah yang layak.
Selain itu, Stanis juga menyoroti persoalan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang secara ketetapan berada di kisaran Rp 2,4 juta lebih. Namun, menurutnya, realisasi di lapangan sering kali tidak sesuai dengan ketentuan tersebut.
“Coba kita cek langsung di lapangan, di Kuanino, berapa sebenarnya upah yang diterima pekerja. Ini yang menjadi persoalan serius,” ujarnya.
Masalah lain yang tak kalah penting adalah perlindungan tenaga kerja. Stanis menyebut masih ada perusahaan yang tidak transparan dalam pelaporan jumlah pekerja.
Misalnya, perusahaan yang mempekerjakan hingga 100 orang, namun hanya melaporkan 10 orang secara resmi. Hal ini berdampak pada tidak diikutsertakannya sebagian pekerja dalam program BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.
Ia pun mendesak Pemerintah Provinsi NTT, khususnya melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans), untuk meningkatkan fungsi pengawasan yang selama ini dinilai belum optimal.
“Pengawasan selama ini tidak berjalan maksimal, salah satunya karena keterbatasan tenaga. Tapi ini harus menjadi perhatian serius agar hak-hak pekerja benar-benar terlindungi,” tegasnya.
Stanis juga meminta seluruh perusahaan untuk patuh terhadap aturan dengan mendaftarkan seluruh tenaga kerja dalam program BPJS sebagai bentuk perlindungan dasar.
Menanggapi pernyataan Stanis, Kepala Dinas Nakertrans NTT, Yosef Rasi, yang diwawancarai wartakonstruksintt.com, mengakui persoalan upah memiliki kompleksitas tersendiri.
Ia menilai tidak semua kasus bisa dilihat secara hitam putih, karena harus mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kondisi usaha.
“Sebagai warga negara, kita harus patuh pada regulasi terkait hak dan kewajiban. Tapi kita juga harus melihat kondisi usaha, apakah termasuk skala besar, menengah, atau kecil,” jelasnya.
Yosef menambahkan, untuk usaha kecil, terdapat aturan yang memungkinkan penetapan upah berdasarkan kesepakatan antara pekerja dan pengusaha, tidak selalu mengacu pada UMP.
Meski demikian, Yosep berjanji ke depan, pihaknya berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan, kedisiplinan, serta memperbaiki sistem ketenagakerjaan agar lebih adil dan efektif.
Ia juga mengungkapkan rencana untuk mendorong pembentukan peraturan daerah (perda) yang mengatur perlindungan pekerja secara lebih rinci.
Yosef juga menekankan pentingnya komunikasi antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja melalui forum tripartit. Ia berharap pertemuan rutin, minimal setiap tiga bulan, dapat menjadi wadah untuk mengidentifikasi dan menyelesaikan persoalan secara cepat.
“Kalau komunikasi berjalan baik, persoalan tidak akan melebar dan bisa langsung dieksekusi tanpa harus berujung pada aksi demonstrasi,” katanya.
Sementara Sekretaris DPD Apindo NTT, Toni Angtariksa Dima, menyampaikan bahwa kondisi dunia usaha saat ini juga sedang menghadapi tantangan.
Untuk tahun 2026 ini, kata Toni, untuk bertahan hidup saja tanpa melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sudah cukup.
“Kami pengusaha, tidak PHK dan bisa bertahan saja sudah cukup baik, karena kami juga menghadapi berbagai tekanan,” ungkapnya.
Dengan berbagai persoalan yang ada, semua pihak diharapkan dapat bekerja sama untuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis serta meningkatkan kesejahteraan pekerja di NTT.
Peningkatan SDM
Dalam dialog interaktif tersebut, sejumlah pemangku kepentingan ketenagakerjaan di NTT memaparkan berbagai tantangan dan peluang dunia kerja ke depan, mulai dari dampak bonus demografi hingga transformasi industri berbasis teknologi.
Sekretaris DPD Apindo NTT, Toni Angtariksa Dima, menyampaikan ada dua tantangan utama yang akan dihadapi dalam waktu dekat. Pertama adalah bonus demografi, di mana jumlah angkatan kerja meningkat pesat, namun tidak diimbangi dengan ketersediaan lapangan pekerjaan.
“Tantangan kedua adalah revolusi industri 4.0 yang ditandai dengan otomatisasi. Tenaga manusia mulai tergantikan oleh mesin,” ujarnya.
Ia mencontohkan sektor konstruksi, di mana pekerjaan tukang kini mulai tergantikan oleh teknologi. Mesin pemasang batako, misalnya, mampu bekerja jauh lebih cepat dibanding tenaga manusia. Jika pekerja hanya mampu menyelesaikan sekitar 15 meter persegi per hari, mesin dapat mencapai 60 hingga 70 meter persegi.
Menurutnya, digitalisasi dan penggunaan robot akan semakin masif, sehingga pelaku usaha di tahun 2026 menargetkan bertahan tanpa melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) saja sudah menjadi capaian yang baik.
Sementara Kepala BP3MI NTT, Suratmi Hamida, mengungkapkan sekitar 90 persen penempatan pekerja migran asal NTT masih didominasi ke Malaysia.
Ia menjelaskan, Malaysia menjadi satu-satunya negara yang tidak terlalu menitikberatkan pada kompetensi formal seperti ijazah dalam merekrut tenaga kerja.
“Sebagian besar pekerjaan di sana lebih mengandalkan kekuatan fisik, seperti di sektor perkebunan kelapa sawit,” jelasnya.
Suratmi menambahkan, banyak pekerja migran tertarik ke Malaysia karena tingkat penghasilan yang dinilai cukup tinggi, bahkan untuk pekerjaan rumah tangga, yang disebutnya bisa melebihi gaji aparatur sipil negara (ASN) di daerah.
Suratmi juga menyoroti fenomena sosial, di mana warga NTT cenderung betah bekerja di Malaysia dan jarang kembali ke tanah air kecuali dalam kondisi tertentu seperti sakit, deportasi, atau meninggal dunia.
Sementara perwakilan Kadin NTT menekankan pentingnya kolaborasi antara pengusaha dan serikat pekerja. Mereka berharap adanya kerja sama untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia agar lebih produktif dan mampu bersaing di tengah perubahan dunia kerja. (kas)

Komentar