Oleh: Piter Djami Rebo,
Purna Tugas PNS Pemda NTT
WKN.COM – DISKURSUS publik di media sosial mengenai rencana pembangunan Patung Yesus Memberkati di Pulau Semau oleh Pemerintah Kabupaten Kupang belakangan ini menarik perhatian banyak pihak.
Di satu sisi, pemerintah daerah telah menegaskan bahwa dari kacamata administrasi pembangunan dan hukum formal, rencana ini memiliki dasar legalitas yang sah. Program tersebut telah tertuang dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan disetujui oleh DPRD Kabupaten Kupang sebagai produk hukum bersama.
Namun, di sisi lain, riak pro-kontra di tengah masyarakat tidak bisa dipandang sepele.
Keraguan publik umumnya berakar pada pertanyaan mengenai prioritas dan urgensi alokasi anggaran, terutama ketika kita menyaksikan masih banyak infrastruktur dasar—seperti jalan daerah, jembatan, sarana air bersih, hingga fasilitas pendidikan dan kesehatan di Kabupaten Kupang—yang berada dalam kondisi prihatin dan membutuhkan penanganan mendesak.
Sebagai praktisi yang lama bertugas di Kabupaten Kupang sebelum dimekarkan, saya memandang perdebatan ini sebagai tanda dinamika demokrasi yang sehat. Kendati demikian, polemik ini seyogianya tidak dibiarkan menjadi perdebatan emosional tanpa arah.
Pemda Kabupaten Kupang perlu menyikapi pro-kontra ini bukan sekadar dengan menegaskan legal standing formal, melainkan dengan membuka ruang akuntabilitas publik dan edukasi masyarakat secara transparan berbasis data.
Legalitas Saja Tidak Cukup
Legalitas formal adalah syarat keabsahan (legality), tetapi penerimaan publik (public acceptance) ditentukan oleh legitimasi substansial dan transparansi.
Pemerintah Daerah perlu memaparkan hasil kajian teknis dan kelayakan (feasibility study) secara terbuka. Masyarakat berhak mengetahui latar belakang pertimbangan prioritas, struktur pembiayaan, hingga proyeksi dampak sosial-ekonominya.
Pengalaman berharga dari beberapa proyek monumental daerah yang mandek atau belum berlanjut—seperti Monumen Pancasila—harus menjadi pengingat (warning sign) bagi kita semua.
Kita tentu tidak menginginkan sebuah niat mulia dalam membangun simbol keagamaan atau ikon daerah berakhir menjadi beban fiskal yang tidak terselesaikan atau kurang memberikan dampak nyata bagi masyarakat sekitar.
Review Proyek dan Pembangunan Ekosistem Penunjang
Mengingat proyek ini telah mulai berjalan, langkah paling rasional dan bijaksana saat ini bukanlah saling menyalahkan, melainkan melakukan pengawalan bersama secara profesional dan konstruktif. Ada beberapa poin krusial yang perlu menjadi perhatian bersama:
– Akuntabilitas dan Edukasi Publik
Pemda perlu segera memberikan penjelasan komprehensif kepada masyarakat mengenai detail proyek ini.
Penjelasan yang berbasis data—mengenai rencana pentahapan anggaran, jadwal pelaksanaan, hingga strategi pemeliharaannya—akan berfungsi sebagai sarana edukasi politik-pembangunan bagi publik.
– Melakukan Review Konstruktif Selagi Berjalan
Proyek yang sedang berjalan tidak berarti tertutup dari evaluasi. Pemda bersama tim teknis dan DPRD dapat melakukan review bertahap terhadap skala teknis dan alokasi biaya. Apabila ditemukan komponen yang bisa disesuaikan atau dioptimalkan agar tidak mengganggu alokasi infrastruktur dasar lainnya, maka penyesuaian tersebut sangat layak dilakukan.
– Membangun Sistem Penunjang Nilai Tambah (Ekosistem Terintegrasi)
Patung Yesus di Pulau Semau tidak boleh berdiri sebagai objek tunggal (isolated monument) yang hanya indah dipandang tetapi sepi dampak. Pemda harus memastikan bahwa sejak awal, sistem dan infrastruktur penunjang di sekitarnya dibangun secara terpadu. Ini mencakup aksesibilitas transportasi darat dan laut, kesiapan kawasan UMKM lokal, pengelolaan tata ruang pariwisata berbasis komunitas, hingga penguatan nilai-nilai sosial-keagamaan masyarakat setempat.
Dengan demikian, investasi daerah ini benar-benar mampu memberikan nilai tambah (multiplier effect) bagi peningkatan ekonomi rakyat Semau dan Kabupaten Kupang secara luas.
Jadi Energi Positif
Pembangunan daerah yang berkelanjutan selalu menuntut keseimbangan antara kepatuhan regulasi, ketepatan prioritas fiskal, dan kemanfaatan bagi kesejahteraan masyarakat.
Dengan mengedepankan transparansi kajian, melakukan penyesuaian (review) yang diperlukan, serta menjamin terbangunnya ekosistem penunjang ekonomi-sosial, kita berharap polemik ini dapat berubah menjadi energi positif untuk mengawal pembangunan Kabupaten Kupang yang lebih bermartabat dan akuntabel. (*)

Komentar