Antara Rendahnya Penyerapan Bantuan Presiden, Kehati-hatian PPK, dan Batas Administrasi–Pidana
Oleh: Piter Djami Rebo
Purna Bakti PNS PU NTT
WKN.COM – RENDAHNYA penyerapan dana bantuan Presiden untuk penanganan tanggap darurat gempa Flores akhir-akhir ini menjadi perhatian pemerintah dan diberitakan oleh berbagai media massa. Pada saat yang sama, masyarakat terdampak masih menghadapi berbagai kebutuhan akibat bencana.
Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri pun mendorong agar bantuan yang telah tersedia dapat segera dimanfaatkan untuk penanganan masyarakat terdampak.
Kondisi ini tentu menimbulkan pertanyaan besar: Mengapa dana yang sudah tersedia untuk tanggap darurat belum dapat bergerak secepat kebutuhan masyarakat?
Pertanyaan ini menurut saya tidak cukup dijawab hanya dengan mengatakan bahwa pemerintah daerah lambat menyerap anggaran. Kita perlu melihat lebih dalam.
Bisa jadi persoalannya bukan karena pemerintah daerah tidak memiliki kepedulian atau tidak memiliki program. Bisa jadi persoalannya adalah keraguan dalam mengambil keputusan karena setiap keputusan dalam keadaan darurat tetap mengandung risiko administratif dan risiko hukum.
Di sinilah kita perlu memahami posisi para pelaksana, khususnya PPK. Dalam keadaan bencana, PPK dituntut bekerja cepat. Ia harus melakukan survei kerusakan, menentukan kebutuhan teknis, menghitung volume, memilih penyedia, menilai kewajaran harga, mengendalikan pelaksanaan pekerjaan sampai melakukan pembayaran.
Semua itu harus dilakukan dalam situasi yang serba terbatas.
Namun di sisi lain, muncul pertanyaan yang menghantui: “Apakah keputusan saya hari ini, yang saya ambil untuk mempercepat penanganan bencana, suatu hari nanti akan dianggap sebagai kesalahan atau bahkan persoalan pidana?”
Pertanyaan seperti inilah yang menurut saya perlu kita jawab secara kelembagaan.
Darurat Butuh Kecepatan
Dalam kondisi normal, pengadaan dapat dipersiapkan dengan waktu yang cukup. Tetapi bencana tidak menunggu kelengkapan proses seperti keadaan normal.
Kerusakan terjadi hari ini. Masyarakat membutuhkan pertolongan hari ini. Jalan harus segera dibuka. Jembatan yang rusak harus segera dipulihkan. Rumah masyarakat yang rusak membutuhkan penanganan. Air bersih, fasilitas kesehatan dan fasilitas publik harus segera berfungsi kembali.
Karena itu, regulasi memang menyediakan mekanisme khusus untuk pengadaan dalam keadaan darurat. Namun cepat bukan berarti tanpa aturan. Sebaliknya, akuntabel juga tidak boleh berarti lambat.
Masalahnya, PPK berada di antara dua risiko. Di satu sisi: “Segera laksanakan pekerjaan!” Di sisi lain: “Hati-hati, jangan sampai salah secara hukum!”
Dua pesan ini sebenarnya tidak bertentangan. Yang dibutuhkan adalah sistem yang mampu mempertemukan keduanya. Kita membutuhkan kecepatan dalam bertindak sekaligus kepastian dalam mempertanggungjawabkan.
Titik Krusial
Menurut saya, salah satu hal yang perlu mendapat perhatian serius adalah kesamaan persepsi antara APIP dan APH mengenai batas antara kesalahan administratif dan dugaan tindak pidana.
Hal ini menjadi semakin penting dalam memahami Pasal 77 Perpres 46/2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa.
Ketika pengaduan masyarakat masuk kepada APH, terdapat mekanisme untuk diteruskan kepada APIP sepanjang bukti awal yang disampaikan termasuk wilayah administrasi dan/atau perdata.
Bagi saya, satu kata ini sangat penting: “Sepanjang.”
Kata tersebut jangan hanya dipandang sebagai kata administratif dalam sebuah pasal. Ia harus menjadi batas dan mekanisme penyaringan antara persoalan administrasi dan persoalan pidana.
Jika yang terjadi adalah kesalahan administrasi yang masih dapat diperbaiki, maka penyelesaiannya semestinya dilakukan melalui mekanisme administrasi.
Tetapi apabila terdapat bukti awal mengenai pekerjaan fiktif, pemalsuan dokumen, suap, kickback, rekayasa yang disengaja atau perbuatan lain yang memang mengandung indikasi tindak pidana, tentu persoalannya berada pada ranah yang berbeda.
Karena itu: Tidak setiap kesalahan administrasi adalah korupsi. Tetapi: Tidak pula persoalan pidana dapat disamarkan sebagai persoalan administrasi.
Di sinilah diperlukan kesamaan persepsi, koordinasi dan objektivitas antara APIP dan APH.
Jangan sampai PPK berada dalam situasi harus memilih: cepat tetapi takut, atau aman tetapi lambat.
Seharusnya sistem memberikan ruang bagi PPK untuk bertindak cepat, berdasarkan kebutuhan nyata, kewenangan yang jelas, justifikasi teknis, kewajaran harga, pengendalian pekerjaan dan dokumentasi yang lengkap.
APIP tidak hanya hadir setelah pekerjaan selesai untuk mencari kekurangan, tetapi dapat hadir sejak awal sebagai bagian dari sistem pengendalian.
APH tetap menjalankan fungsi penegakan hukum apabila memang ditemukan indikasi pidana.
Dengan demikian, keduanya bukan berada pada dua sisi yang berlawanan. Keduanya justru menjadi bagian dari sistem perlindungan masyarakat sekaligus perlindungan tata kelola pemerintahan.
Bukan Sekadar Angka
Ketika kita melihat rendahnya penyerapan dana bantuan Presiden untuk penanganan gempa Flores, pertanyaan kita jangan berhenti pada: “Mengapa uang belum dibelanjakan?”
Tetapi juga: “Apa yang membuat keputusan belum diambil?” Apakah masalahnya pada data kerusakan? Apakah pada perencanaan teknis?
Apakah pada ketersediaan penyedia? Apakah pada kewajaran harga? Apakah pada administrasi? Ataukah ada ketakutan terhadap risiko hukum yang membuat pejabat menjadi terlalu berhati-hati?
Jika memang faktor terakhir ikut berpengaruh, maka solusinya bukan hanya memerintahkan: “Percepat penyerapan!”
Tetapi harus disertai dengan: “Perjelas mekanisme, dampingi pelaksana, bangun kesamaan persepsi APIP–APH dan pastikan batas administrasi–pidana dipahami bersama.”
Mengelola Risiko Hukum
Saya kira inilah paradigma yang perlu kita bangun. Kita tidak membutuhkan pejabat yang sembrono. Tetapi kita juga tidak membutuhkan pejabat yang takut mengambil keputusan ketika masyarakat sedang membutuhkan pertolongan.
Yang kita butuhkan adalah pejabat yang: berani karena benar, cepat karena keadaan darurat, hati-hati karena menyangkut uang negara,
dan siap mempertanggungjawabkan setiap keputusan karena seluruh prosesnya terdokumentasi.
Tanggap darurat bukan perlombaan menghabiskan anggaran. Tanggap darurat adalah upaya menyelamatkan manusia, mengurangi penderitaan dan memulihkan kehidupan masyarakat.
Karena itu, keberhasilan penanganan bencana harus kita ukur dengan dua ukuran yang berjalan bersama: Kecepatan + Akuntabilitas.
Jangan sampai kehati-hatian berubah menjadi kelambanan. Tetapi jangan pula keadaan darurat dijadikan alasan mengabaikan akuntabilitas.
Yang kita perlukan adalah sistem yang membuat pejabat mampu bertindak cepat tanpa kehilangan kendali, dan mampu mempertanggungjawabkan keputusan tanpa kehilangan keberanian untuk bertindak.
“Bukan bagaimana membuat pejabat takut mengambil keputusan, tetapi bagaimana membuat pejabat mampu mengambil keputusan yang cepat, tepat dan dapat dipertanggungjawabkan.”
Pemulihan bencana harus cepat, tetapi tetap berintegritas. (*)

Komentar