Opini
Beranda » Berita » Bencana Flores, Konstruksi Jalan, dan “Pagar” Hukum: Mengapa Diskresi Saat Darurat Tetap Wajib Akuntabel?

Bencana Flores, Konstruksi Jalan, dan “Pagar” Hukum: Mengapa Diskresi Saat Darurat Tetap Wajib Akuntabel?

ISTIMEWA Ir. Piter Djami Rebo, M.Si

Oleh: Ir. Piter Djami Rebo, M.Si

Pensiunan/Mantan Birokrat PU NTT

WKN.COM – BUMI Flobamora dan dinamika alamnya adalah dua hal yang tak terpisahkan. Gempa bumi yang kerap melanda wilayah Flores dan sekitarnya menjadi pengingat keras bahwa infrastruktur kita—terutama jalan raya—berdiri di atas tanah yang sangat aktif bergerak.

Ketika gempa mengguncang, jalan bukan sekadar aspal, melainkan urat nadi penyalur bantuan kemanusiaan dan penyelemat jiwa.

Namun, di balik kerja cepat alat berat di lokasi bencana, muncul pertanyaan penting masyarakat: “Mengapa proses penanganan jalan rusak atau pembagian bantuan bencana kadang terkesan berbelit? Bolehkah pemerintah atau kontraktor mengambil keputusan cepat (diskresi) tanpa melanggar hukum?”

130 Peserta Ikut Uji Sertifikasi Tenaga Kerja Konstruksi di ATK

Di sinilah kita perlu memahami apa yang disebut Koridor Hukum.

Apa itu Koridor Hukum di Lokasi Bencana?

Secara sederhana, koridor hukum adalah “pagar pembatas”. Pagar ini dibuat bukan untuk menghambat penanganan bencana, melainkan untuk memastikan dua hal: keselamatan publik dan kejelasan penggunaan uang rakyat.

Dalam kondisi normal, membangun jalan harus lewat prosedur panjang. Namun, saat gempa bumi merusak jalur utama, hukum kita sebenarnya menyediakan pintu darurat bernama Diskresi dan klausul Keadaan Kahar (Force Majeure).

Artinya, pejabat dan pelaksana lapangan dibolehkan mengambil tindakan cepat yang keluar dari prosedur biasa—seperti langsung menunjuk alat berat, mengalihkan jalur, atau mengubah desain konstruksi jalan agar tahan terhadap goncangan susulan.

Mendorong Peran Perguruan Tinggi: Melahirkan Nelayan Profesional

Bagaimana Diskresi Diterjemahkan di Lapangan?

Agar langkah cepat di masa Tanggap Darurat hingga tahap Rehabilitasi dan Rekonstruksi tidak menjadi masalah hukum di kemudian hari, diskresi harus diterjemahkan ke dalam 3 langkah akuntabel ini:

Ada Dasar Peringatan dan Catatan Resmi (Legal Foundation). Saat bencana terjadi, diskresi tidak boleh lahir dari keputusan ugal-ugalan. Harus ada penetapan status darurat dari pemerintah daerah dan Berita Acara Lapangan. Ini adalah bukti bahwa tindakan cepat itu diambil demi menyelamatkan masyarakat, bukan demi kepentingan pribadi.

Penyesuaian Desain secara Transparan (Change Order). Struktur tanah yang bergeser akibat gempa tentu butuh penanganan teknik berbeda. Jika harus ada tambahan biaya atau perubahan bentuk jalan, tim teknis wajib membuat Justifikasi Teknis. Dokumen sederhana ini menjadi bukti sah mengapa bentuk jalan atau materialnya harus diubah di lapangan.

Penyaluran Bantuan & Material yang Terdata (Akuntabilitas). Pengelolaan bantuan bencana maupun alokasi material konstruksi darurat tetap wajib dicatat secara terbuka. Dalam dunia hukum, transparansi ini adalah benteng utama untuk mencegah tuduhan penyelewengan atau kerugian negara.

Pembangunan Patung Yesus di Semau: Antara Legitimasi Hukum, Review Tata Kelola, dan Akuntabilitas Publik

Menjaga Integritas, Melindungi Konektivitas

Memahami koridor hukum membuat kita sadar bahwa kecepatan dan aturan tidak saling bertentangan. Diskresi saat bencana adalah hak pemerintah untuk bertindak cepat, sedangkan akuntabilitas adalah kewajiban untuk menjaga kepercayaan publik.

Melalui kerja teknis yang sigap dan tata kelola administrasi yang rapi, jalan-jalan di Pulau Flores dan seluruh wilayah NTT tidak hanya kembali terhubung dengan cepat, tetapi juga terbangun lebih kuat, aman dari risiko bencana lanjutan, dan bersih secara hukum. (*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement