Oleh : Ir. Piter Djami Rebo, M.Si, Direktur Akademi Teknik Kupang
WKN.COM – PEMBERIAN apresiasi oleh Menteri Dalam Negeri kepada Wali Kota Kupang sebagai kepala daerah dengan penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) terbanyak di NTT tentu patut diapresiasi. Hal ini menunjukkan adanya upaya pemerintah daerah dalam memperbaiki sistem pelayanan perizinan bangunan serta mendorong tertib administrasi pembangunan di daerah.
Namun di balik capaian tersebut, masyarakat juga masih menyaksikan realitas yang memunculkan pertanyaan besar: mengapa di tengah meningkatnya penerbitan PBG, bangunan liar justru tumbuh semakin semarak? Mengapa pelanggaran tata ruang masih mudah ditemukan? Mengapa bangunan pada sempadan jalan, ruang terbuka hijau, bahkan alih fungsi bangunan tertentu seolah berlangsung tanpa pengendalian yang kuat?
Fenomena ini menunjukkan bahwa keberhasilan administratif belum tentu identik dengan keberhasilan penataan kota.
Perubahan IMB menjadi PBG sesungguhnya merupakan langkah maju. Pemerintah ingin agar pembangunan tidak sekadar berorientasi pada izin, tetapi lebih pada pemenuhan standar teknis, keselamatan bangunan, kesesuaian tata ruang, dan keberlanjutan lingkungan. Dalam konsepnya, PBG adalah instrumen penting untuk membangun kota yang tertata, aman, nyaman, dan berkelanjutan.
Persoalannya, implementasi di lapangan belum sepenuhnya berjalan sesuai harapan.
Banyak masyarakat masih menganggap pengurusan PBG rumit, mahal, dan sulit dipahami. Tidak semua warga memiliki kemampuan menyiapkan dokumen teknis, gambar bangunan, ataupun memahami sistem digital seperti SIMBG dan OSS. Akibatnya muncul pandangan pragmatis di masyarakat: “lebih mudah membangun daripada mengurus izin.”
Di sisi lain, pengawasan lapangan tampak belum berjalan optimal. Bangunan tanpa PBG masih mudah ditemukan. Trotoar berubah fungsi, drainase tertutup bangunan, ruang terbuka hijau menyempit, dan koridor jalan protokol berkembang tanpa pengendalian yang memadai. Jika kondisi ini terus berlangsung, maka yang terjadi bukan pembangunan kota, melainkan pertumbuhan kota tanpa arah.
Padahal Kota Kupang memiliki daya dukung lingkungan yang terbatas. Sebagai kota karang dan kota pantai dengan persoalan air, panas perkotaan, drainase, dan ruang hijau yang minim, maka tata ruang seharusnya menjadi “panglima” dalam pengendalian pembangunan.
Karena itu, keberhasilan kebijakan PBG seharusnya tidak hanya diukur dari banyaknya dokumen yang diterbitkan, tetapi juga dari:
– seberapa tertib pembangunan di lapangan,
– seberapa kuat pengendalian tata ruang berjalan,
– seberapa mudah masyarakat mengakses pelayanan,
– dan seberapa konsisten penegakan aturan dilakukan tanpa tebang pilih.
Pemerintah daerah perlu memperkuat pengawasan lapangan, menyederhanakan pelayanan bagi masyarakat kecil, menyediakan pendampingan teknis, serta melakukan edukasi publik secara masif agar masyarakat memahami manfaat PBG.
Penegakan aturan juga harus adil dan konsisten. Jangan sampai masyarakat kecil ditertibkan sementara pelanggaran besar dibiarkan. Ketidakadilan seperti ini justru akan melemahkan kepercayaan publik terhadap kebijakan pemerintah.
Pada akhirnya, tujuan utama PBG bukan sekadar meningkatkan angka pelayanan administrasi, tetapi memastikan bahwa pembangunan kota berjalan tertib, manusiawi, berkeadilan, dan berpihak pada kepentingan generasi mendatang.
Kota yang baik bukan diukur dari banyaknya bangunan yang berdiri, tetapi dari keteraturan ruang, kualitas lingkungan, dan kemampuan pemerintah menjaga keseimbangan antara pembangunan dan kepentingan publik. (*)

Komentar