Oleh: Ir. Piter Djami Rebo, M.Si, Direktur Akademi Teknik Kupang
WKN.COM – PEMBANGUNAN seharusnya menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat. Namun dalam praktiknya, tidak semua proyek konstruksi berakhir sebagaimana direncanakan.
Di Nusa Tenggara Timur, kita masih menyaksikan sejumlah proyek yang terbengkalai, tidak jelas kelanjutannya, dan justru menimbulkan beban sosial maupun ekonomi yang makin besar.
Contoh seperti NTT Fair, Monumen Panca Sila, Puskesmas Oesao, dan RS Pratama Boking menunjukkan bahwa masalah proyek konstruksi bukan sekadar persoalan teknis, melainkan juga soal tata kelola, tanggung jawab, dan keberpihakan pada kepentingan publik.
Kondisi proyek yang mangkrak sering kali langsung dipersepsikan sebagai kerugian negara. Persepsi ini memang tidak salah, tetapi belum cukup. Yang lebih penting adalah bagaimana proyek bermasalah itu dibaca secara utuh: apakah persoalannya terletak pada desain yang lemah, perencanaan yang tidak matang, pengawasan yang tidak efektif, atau pelaksanaan yang menyimpang dari kontrak.
Jika persoalan hanya dilihat sebagai bahan untuk mencari siapa yang salah, maka yang muncul hanyalah proses saling menyalahkan tanpa penyelesaian. Padahal, masyarakat tidak membutuhkan perdebatan yang berlarut-larut; masyarakat membutuhkan hasil pembangunan yang bisa dipakai dan memberi manfaat.
Di sinilah pentingnya perubahan cara pandang. Proyek bermasalah semestinya tidak hanya dilihat dari sisi kerugian, tetapi juga dari sisi pemulihan manfaat publik. Artinya, ketika sebuah bangunan belum selesai, rusak, atau mangkrak, fokus utama pemerintah dan para pemangku kepentingan bukan semata menghitung kerugian, melainkan mencari jalan agar aset itu dapat diselamatkan, difungsikan, atau diselesaikan.
Pendekatan seperti ini jauh lebih bermanfaat ketimbang membiarkan proyek terbengkalai menjadi monumen kegagalan yang terus memakan biaya pemeliharaan dan menurunkan kepercayaan publik.
Perubahan regulasi di bidang jasa konstruksi dan pengadaan barang/jasa pemerintah sebenarnya sudah memberi arah yang cukup jelas. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi menekankan pembinaan, kepatuhan, penyelesaian sengketa secara proporsional, dan tanggung jawab para pihak dalam penyelenggaraan konstruksi.
Sementara itu, Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 memperkuat mekanisme pengaduan dan pengawasan internal melalui Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP).
Pasal 77 ayat (1a) bahkan memberi pesan tegas bahwa dugaan penyimpangan dalam pengadaan harus terlebih dahulu ditangani melalui jalur administrasi dan pengawasan internal, bukan langsung dibawa ke ranah pidana. Ini menunjukkan bahwa hukum ingin mendorong koreksi lebih dulu, bukan sekadar penghukuman.
Makna penting dari pendekatan ini sangat relevan bagi daerah seperti NTT. Dalam banyak kasus, proyek yang bermasalah tidak selalu lahir dari niat jahat. Sebagian muncul karena perencanaan yang lemah, perubahan kebijakan, keterbatasan anggaran, atau lemahnya pengendalian di lapangan.
Jika setiap masalah langsung diposisikan sebagai perkara pidana, maka yang terjadi justru rasa takut yang berlebihan dalam penyelenggaraan pembangunan.
Akibatnya, pejabat menjadi terlalu defensif, pelaksana pekerjaan kehilangan keberanian mengambil keputusan, dan masyarakat tetap menjadi pihak yang paling dirugikan karena proyek tidak kunjung selesai.
Karena itu, pendekatan yang lebih sehat adalah membedakan dengan tegas antara kesalahan administratif, kegagalan teknis, wanprestasi kontraktual, dan perbuatan pidana.
Tidak semua proyek yang gagal otomatis mengandung unsur kejahatan. Banyak persoalan seharusnya diselesaikan melalui audit teknis, evaluasi kontrak, koreksi administrasi, pengembalian fungsi proyek, atau perbaikan tata kelola. Pidana memang tetap penting, tetapi posisinya harus menjadi jalan terakhir atau ultimum remedium, bukan respons pertama atas setiap kekeliruan pembangunan.
Kasus-kasus seperti NTT Fair, Monumen Panca Sila, Puskesmas Oesao, dan RS Pratama Boking seharusnya menjadi pelajaran bersama. Proyek-proyek tersebut bukan hanya simbol anggaran yang terserap, tetapi simbol dari harapan masyarakat yang belum terpenuhi.
Ketika bangunan terbengkalai, kerugiannya tidak berhenti pada nilai uang. Ada kerugian pelayanan publik, kerugian sosial, kerugian moral, bahkan kerugian kepercayaan terhadap negara. Setiap proyek yang tidak selesai berarti ada masyarakat yang belum menikmati fasilitas yang dijanjikan. Karena itu, membiarkan proyek mangkrak sama artinya dengan membiarkan manfaat publik terus tertunda.
Dalam perspektif pembangunan daerah, penyelesaian proyek terbengkalai harus menjadi prioritas. Pemerintah daerah perlu memiliki keberanian untuk melakukan audit menyeluruh, menentukan status kelayakan aset, membuka opsi penyelesaian lanjutan, dan memastikan siapa yang harus bertanggung jawab.
Jika proyek masih bisa diselamatkan, maka lakukan penyelamatan. Jika perlu dilanjutkan dengan skema baru, maka siapkan langkah kebijakan yang transparan.
Jika ada pelanggaran, maka tegakkan aturan secara adil. Tetapi satu hal yang tidak boleh terjadi adalah membiarkan proyek tanpa kepastian. Ketidakpastian justru akan memperbesar kerugian dan memperpanjang penderitaan publik.
Sudah saatnya NTT membangun budaya baru dalam mengelola proyek konstruksi, yaitu budaya yang menempatkan manfaat publik sebagai ukuran utama keberhasilan. Proyek bukan sekadar beton, besi, atau bangunan fisik. Proyek adalah alat untuk menghadirkan pelayanan, kesejahteraan, dan martabat bagi masyarakat.
Karena itu, ketika proyek bermasalah, yang harus didahulukan adalah pemulihan fungsi dan manfaatnya. Itulah ukuran keberpihakan yang sesungguhnya kepada rakyat.
Dengan pendekatan seperti ini, kita tidak hanya berbicara tentang kerugian negara, tetapi juga tentang kewajiban moral dan administratif untuk mengembalikan hak masyarakat atas pembangunan. NTT membutuhkan lebih banyak proyek yang selesai, berfungsi, dan bermanfaat; bukan lebih banyak bangunan mangkrak yang menjadi saksi kegagalan tata kelola.
Di titik inilah perubahan cara pandang menjadi sangat penting: dari proyek terbengkalai menuju pemulihan manfaat publik, dari sekadar mencari kesalahan menuju keberanian memperbaiki sistim. AYO BANGUN NTT. (*)

Komentar