Opini
Beranda » Berita » Menyikapi 22.000 Kuota Rumah Layak Huni NTT: Antara Kekesalan Gubernur, Kerumitan Teknis, dan Dinamika Desa

Menyikapi 22.000 Kuota Rumah Layak Huni NTT: Antara Kekesalan Gubernur, Kerumitan Teknis, dan Dinamika Desa

Piter Djami Rebo (Foto IST)

Oleh : Piter Djami Rebo *)

WKN.COM – MEMBACA pemberitaan mengenai kekesalan Bapak Gubernur NTT terkait lambatnya pasokan data Rumah Layak Huni (RLH) — di mana dari kuota besar 22.000 unit yang kita dapat dari Pusat, baru terealisasi sekitar 3.000 unit data (13,6 persen) — sebagai pensiunan yang dulu lama berkecimpung di dunia birokrasi teknis Pekerjaan Umum (PU), khususnya bidang perumahan, ingatan saya langsung kembali ke dinamika lapangan bertahun-tahun lalu.

Kekesalan Bapak Gubernur sangat bisa dipahami dan wajib didukung. Bagi seorang kepala daerah, melihat anggaran dan kuota sebesar itu sudah “di depan mata” namun terancam hangus atau kembali ke pusat hanya karena urusan data, tentu sangat menyakitkan. Apalagi kita tahu, ribuan saudara-saudara kita di NTT sangat membutuhkan rumah yang layak dan sehat.

Namun, sebagai mantan orang lapangan, saya ingin sedikit berbagi “anatomi masalah” mengapa data ini bisa berjalan seperti keong. Dalam kacamata teknis PU, program perumahan sosial itu urusannya wajib ‘clear and clean.’ Di sinilah sumbatan itu terjadi:

1. Sandungan Readiness Criteria (Kriteria Kesiapan)

130 Peserta Ikut Uji Sertifikasi Tenaga Kerja Konstruksi di ATK

Pemerintah Pusat tidak akan mengucurkan dana jika Readiness Criteria-nya belum terpenuhi. Syarat utamanya adalah Memiliki Rumah Satu-satunya yang tidak layak huni dan legalitas tanah (Tanah Milik Sendiri dengan bukti Sertifikat/surat keterangan hibah atau surat keterangan kepemilikan yang disahkan oleh kepala desa/Lurah dan tidak boleh ada sengketa) dan keselarasan data kependudukan (KTP/NIK harus klop dengan DTKS/P3KE atau saat ini DTSEN: Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional)serta mampu berswadaya terhadap bahan/material bangunan rumah.

Di lapangan NTT, mengurus surat keterangan tanah di tingkat desa sering kali memakan waktu. Belum lagi jika tanah tersebut berstatus tanah waris keluarga yang belum dipecah atau tanah ulayat.

2. Dinamika Politis di Tingkat Tapak (Desa).

Kita harus jujur, penentuan penerima bantuan By Name By Address (BNBA) di tingkat desa sering kali sarat dengan “tarik-menarik” kepentingan lokal. Ada ketakutan kepala desa akan konflik horizontal antar-warga, atau kadang kala masih ada bias subjektivitas pasca-Pilkades. Akibatnya, Musyawarah Desa (Musdes) untuk mengetok palu nama-nama prioritas berjalan berlarut-larut. Data akhirnya mandek di meja desa dan tidak diusulkan dan terbukti dari penanganan bantuan BSPS pada BNBA yang rumahnya bersebelahan dengan rumah yang kondisinya lebih layak mendapat bantuan tetapi tidak masuk prioritas dalam usulan dari Pemda kab/kota.

3. Geografi dan Keterbatasan Tenaga Fasilitator.

Mendorong Peran Perguruan Tinggi: Melahirkan Nelayan Profesional

Untuk memasukkan data ke sistem aplikasi pusat, rumah calon penerima harus diverifikasi fisik (difoto rumahnya dan diambil koordinatnya, dinilai kerusakan atap, lantai, dindingnya). Dengan geografi NTT yang kepulauan dan akses jalan yang menantang, jumlah Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) kita sering kali kewalahan mengejar target kuota yang masif dalam waktu singkat.

Lalu, Bagaimana Solusi Konkritnya?

Waktu terus berjalan, kita tidak bisa lagi bekerja dengan cara biasa (business as usual). Perlu ada langkah terobosan (extraordinary measures) dari pembuat kebijakan:

– Terapkan Quota Relocation (Sanksi Pengalihan Kuota).

Gubernur perlu memberikan tenggat waktu tegas (misal 14 hari) kepada para Bupati/Wali Kota untuk merampungkan data daerahnya. Jika suatu kabupaten lambat, alihkan saja kuotanya ke kabupaten lain di NTT yang datanya sudah siap dan mengantre. Kompetisi antar-daerah ini akan memaksa birokrasi di tingkat bawah bergerak cepat.

Pembangunan Patung Yesus di Semau: Antara Legitimasi Hukum, Review Tata Kelola, dan Akuntabilitas Publik

– Diskresi Administrasi Lahan (SPTJM).

Mengingat sertifikasi tanah memakan waktu lama, Pemprov bisa menginisiasi diskresi hukum darurat. Izinkan penggunaan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari Kepala Desa/Camat sebagai jaminan bahwa tanah tersebut bebas sengketa khusus untuk program ini.

– Diskresi Sharing Pembiayaan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) .

Skema Penanganan BSPS yang hanya pada peningkatan kualitas rumah tidak layak huni menggambarkan bahwa program pemerintah pusat hanya pada rumah yang sudah ada, dan calon penerima bantuan harus mampu berswadaya untuk melengkapi biaya stimulan sebesar Rp 20 juta (bahan/material Rp 17,5 juta dan Upah Tukang Rp 2,5 juta) dikerjakan dengan semangat gotong-royong dari kelompok masyarakat calon penerima itu sendiri.

BNBA usulan pada Desil 1-4 sangat tidak mampu berswadaya karena termasuk kategori tidak berpenghasilan tetap, sehingga Gubernur (Pemda Provinsi) dan Bupati/Walikota harus memikirkan skema kolaborasi pembiayaan dari Stakehokder atau badan usaha mitra kerja Pemda untuk mendukung atau melengkapi kekurangan biaya/anggaran Swadaya dari program BSPS, memgusulkan program bantuan BSPS untuk masyarakat MBR/Tidak berpenghasilan dan belum memiliki rumah tinggal dan masuk dalam Data Back Log Perumahan di Prov NTT.

– Gunakan Technical Scoring untuk Membentengi Desa.

Penentuan kelayakan harus dikunci lewat angka/skor kerusakan fisik material bangunan secara objektif. Jika skor kerusakannya tinggi, sistem otomatis mengunci nama tersebut. Ini penting agar para Kepala Desa punya “tameng objektif” dan terhindar dari tekanan politik atau kekerabatan di desanya.

Sayang seribu sayang jika kuota 22.000 unit ini harus kembali ke kas negara. Ini adalah berkat besar untuk masyarakat NTT. Semoga kegelisahan Bapak Gubernur ini disambut dengan gerak cepat, koordinasi yang solid, dan pemotongan jalur birokrasi yang tersumbat oleh instansi teknis di tingkat Kabupaten hingga ke Desa. (*)

*) Penulis adalah Pensiunan/Mantan Birokrat PU NTT.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement