Opini
Beranda » Berita » Menyelamatkan Infrastruktur NTT: Antara Risiko Kontrak, Suksesi Politik, dan Monumen Mangkrak

Menyelamatkan Infrastruktur NTT: Antara Risiko Kontrak, Suksesi Politik, dan Monumen Mangkrak

Piter Djami Rebo (Dok WKN)

Oleh : Piter Djami Rebo

Dosen Akademi Teknik Kupang, Pensinan ASN

WKN.COM – PEMBANGUNAN infrastruktur adalah urat nadi pertumbuhan ekonomi di Nusa Tenggara Timur (NTT). Setiap rupiah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang ditanamkan dalam wujud beton, aspal, dan besi, memikul harapan besar masyarakat akan kesejahteraan.

Namun, pemandangan di lapangan kerap kali menyuguhkan cerita berbeda. Kita disuguhi pemandangan pilu berupa proyek-proyek yang berhenti di tengah jalan, atau yang lebih ironis: bangunan yang sudah selesai 100 persen dan diresmikan, tetapi berakhir menjadi “monumen bisu” tanpa asas manfaat.

Salah satu contoh kasatmata yang setiap hari melintasi pandangan publik adalah kawasan Pusat Kuliner di depan Hotel Aston Kupang. Secara fisik, proyek ini selesai dengan baik, bahkan sempat diresmikan oleh Presiden. Namun hingga detik ini, denyut nadi ekonomi yang diharapkan lahir dari tempat itu justru tidak terdengar. Kawasan tersebut sepi, belum termanfaatkan secara optimal sesuai tujuan awalnya. Di sudut lain, kita juga mengingat jejak kelam gedung NTT Fair yang sempat terbengkalai lama akibat jerat hukum pasca-pemutusan kontrak (PHK).

130 Peserta Ikut Uji Sertifikasi Tenaga Kerja Konstruksi di ATK

Mengapa fenomena “sakit” ini terus berulang? Di mana letak benang kusutnya, dan bagaimana kita mengantisipasinya sejak awal agar anggaran publik tidak menguap sia-sia?

Anatomi Kegagalan: Dari Tender hingga Tekanan Politik

Jika kita membedah anatomi manajemen kontrak pengadaan pemerintah, ada tiga penyakit kronis yang saling berkelindan di daerah:

Pertama, rapuhnya Early Warning System (sistem peringatan dini) sejak masa tender.

Banyak proyek strategis sebenarnya sudah membawa “bom waktu” sejak lahir. Fenomena penawaran harga yang jatuh terlampau rendah (di bawah 80 persen HPS), praktik “jual bendera” atau pinjam perusahaan, hingga keterbatasan kapasitas teknis dan finansial penyedia jasa sering kali diabaikan demi formalitas administrasi. Begitu terjadi fluktuasi harga material di pasar atau kendala teknis di lapangan, proyek tersebut langsung megap-megap dan berujung pada Rapat Pembuktian atau Show Cause Meeting (SCM).

Mendorong Peran Perguruan Tinggi: Melahirkan Nelayan Profesional

Kedua, PHK tanpa Kajian Risiko Keberlanjutan.

Ketika penyedia jasa terbukti gagal dalam SCM, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) memang menjadi instrumen hukum yang sah untuk PPK. Namun, yang sering dilupakan adalah apa yang terjadi setelah PHK? Melakukan PHK di akhir masa jabatan kepala daerah adalah risiko non-teknis tertinggi. Tanpa adanya jaminan keberlanjutan anggaran dan kebijakan dari rezim penguasa berikutnya, proyek pasca-PHK hampir pasti akan langsung masuk kotak menjadi aset mangkrak.

Ketiga, Dampak Politik Suksesi Kepemimpinan (Pilkada).

Pergantian kepala daerah sering kali membawa perubahan persepsi, prioritas, dan kebijakan anggaran. Proyek yang dianggap sebagai “merchandise” politik rezim lama kerap kali dianaktirikan atau sengaja tidak dilanjutkan oleh rezim baru. Akibatnya, terjadi value loss—pencapaian fisik ada, tetapi kemanfaatan publiknya nol besar.

Duduk Perkara Hukum dan Etika Profesi

Pembangunan Patung Yesus di Semau: Antara Legitimasi Hukum, Review Tata Kelola, dan Akuntabilitas Publik

Ketika sebuah proyek bermasalah masuk ke ranah hukum, situasinya menjadi kian rumit. Proses birokrasi seketika lumpuh karena ketakutan yang menjalar di kalangan aparatur sipil negara (ASN) untuk menyentuh proyek tersebut.

Di sinilah profesionalisme dan etika dari para Ahli Teknis maupun Ahli Kontrak yang membantu Aparat Penegak Hukum (APH) diuji. Perhitungan kerugian keuangan negara harus diletakkan secara objektif berbasis opname fisik yang riil di lapangan (real loss), bukan atas dasar asumsi yang dipaksakan. Ahli harus mampu memisahkan secara tegas mana yang merupakan murni wanprestasi kontrak (ranah perdata yang cukup diselesaikan dengan denda atau pencairan jaminan) dan mana yang mengandung mens rea atau niat jahat korupsi. Jika salah mendiagnosis, dampaknya adalah matinya keberlanjutan proyek tersebut.

Langkah Penyelamatan: Apa yang Harus Dilakukan?

Kita tidak boleh membiarkan aset-aset bernilai miliaran rupiah di Kota Kupang dan wilayah NTT lainnya terus menjadi pajangan tanpa guna. Perlu ada keberanian dan terobosan kebijakan dari Pemerintah Provinsi/Daerah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) melalui beberapa langkah strategis:

1. Uji Kemanfaatan Lewat Audit Kinerja.

Untuk kasus Pusat Kuliner di depan Hotel Aston, Inspektorat atau BPKP perlu didorong untuk melakukan Performance Audit (Audit Kinerja).

Hasil rekomendasi audit ini harus menjadi dasar hukum yang kuat bagi kepala daerah untuk segera mengoperasionalkan aset tersebut, baik dikelola sendiri maupun dikerjasamakan dengan pihak ketiga (BUMD/Swasta/UMKM). Ini penting untuk menggugurkan delik “pembiaran aset negara”.

2. Kunci Keberlanjutan dalam Regulasi Daerah.

Proyek infrastruktur strategis harus dikunci secara ketat dalam dokumen perencanaan makro jangka panjang (RPJMD/RKPD) yang berbasis kebutuhan wilayah, bukan keinginan figur politik.

Perlu dipikirkan adanya Peraturan Daerah (Perda) Keberlanjutan Infrastruktur untuk menjamin bahwa siapapun pemimpinnya, proyek yang menyangkut hajat hidup orang banyak wajib diselesaikan hingga tuntas dan berfungsi.

3. Kajian Pasca-PHK yang Komprehensif.

Sebelum PPK mengetok palu PHK, wajib hukumnya menyusun dokumen mitigasi bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Harus jelas dari awal: kapan opname fisik dilakukan, bagaimana skema pengamanan strukturnya agar tidak rusak dihantam cuaca, dan kapan sisa pekerjaan dianggarkan kembali melalui proses tripartite.

Infrastruktur bukan sekadar tentang memenangkan tender atau memotong pita saat peresmian. Esensi tertinggi dari pembangunan adalah kemanfaatannya bagi masyarakat. Menyelamatkan proyek bermasalah dan menghidupkan kembali bangunan yang telantar adalah bentuk pertanggungjawaban moral tertinggi kita kepada rakyat NTT. Sudah saatnya kita berhenti membangun monumen, dan mulai membangun fungsi yang nyata. (*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement