WKN.COM, KUPANG — Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Emanuel Melkiades Laka Lena telah menyurati Menteri Tenaga Kerja untuk meminta izin agar Pemerintah Provinsi NTT melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTT dapat memungut retribusi dari Surat Keterangan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Nakertrans NTT, Yosef Rasi, S.Sos., M.Si., di Kupang, Selasa (15/9/2026).
Yosef menjelaskan, target murni penerimaan Dinas Nakertrans NTT tahun 2026 sebelum perubahan ditetapkan sebesar Rp 429 juta. Penerimaan tersebut bersumber dari sejumlah objek, antara lain rumah dinas, Surat Keterangan K3, aset daerah, serta demplot.
Menurut dia, salah satu objek penerimaan terbesar berasal dari Surat Keterangan K3. Dari total target Rp 429 juta, sekitar Rp 258 juta ditargetkan bersumber dari penerbitan surat keterangan tersebut.
Namun, penerimaan dari sektor K3 saat ini menghadapi kendala regulasi. Yosef mengatakan, berdasarkan ketentuan yang ada, penerimaan dari Surat Keterangan K3 masuk dalam kategori Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), sehingga bukan menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi.
“Kesulitan terbesar saat ini salah satunya di surat keterangan K3. Karena secara regulasi dia masuk dalam penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Di dalam PNBP itu K3 tidak menjadi kewenangan pemerintah provinsi,” jelasnya.
Meski demikian, Pemprov NTT tidak tinggal diam. Gubernur NTT telah mengirimkan surat kepada Menteri Tenaga Kerja untuk meminta adanya kewenangan bagi pemerintah provinsi dalam melakukan pemungutan.
Yosef menjelaskan, Surat Keterangan K3 yang diterbitkan oleh pemerintah provinsi selama ini tidak dipungut oleh pemerintah pusat. Karena itu, pihaknya berharap Kementerian Tenaga Kerja dapat memberikan ruang kewenangan kepada daerah untuk melakukan pemungutan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami berharap surat Gubernur NTT ini dibalas kementerian bahwa daerah bisa melakukan pemungutan sepanjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan diatur dalam peraturan pemerintah, dalam hal ini peraturan daerah (perda) atau peraturan gubernur,” katanya.
Ia mengatakan, persoalan regulasi tersebut menjadi tantangan tersendiri karena objek K3 merupakan penyumbang terbesar terhadap target penerimaan Dinas Nakertrans NTT.
“Dari target murni Rp 429 juta, sekitar Rp 258 juta dari K3. Dengan regulasi yang belum mengatur ini, memang itu menjadi hal yang sangat berat bagi saya selaku Kepala Dinas Nakertrans NTT,” ujarnya.
Yosef menyebutkan, hingga saat ini Dinas Nakertrans NTT telah menerbitkan hampir 400 Surat Keterangan K3. Jika setiap surat dikenakan retribusi sebesar Rp 300 ribu, potensi penerimaan yang dapat diperoleh mencapai sekitar Rp 120 juta.
“Nah itu jadi persoalan besar buat kita. Namun sebagai staf kami harus terus berupaya agar supaya kita bisa mencapai ke arah sana,” katanya.
Ia mengatakan, apabila kewenangan tersebut nantinya didelegasikan pemerintah pusat kepada Pemprov NTT, Dinas Nakertrans akan berupaya mengejar target penerimaan meski waktu yang tersisa pada tahun 2026 relatif singkat.
“Kalau itu didelegasikan ke kita (Dinas Nakertrans NTT), maka kami akan mencapai target walaupun waktunya tinggal sedikit. Tapi untuk tahun-tahun mendatang saya yakin itu bisa kita capai untuk pemenuhannya,” kata Yosef.
Tanpa adanya perubahan regulasi terkait pemungutan retribusi K3, Yosef memperkirakan capaian penerimaan Dinas Nakertrans NTT hingga akhir tahun hanya berada di kisaran 59 persen dari target.
Optimalkan Aset Daerah
Di tengah kendala penerimaan dari sektor K3, Dinas Nakertrans NTT juga berupaya mengoptimalkan aset-aset yang dimiliki untuk meningkatkan pendapatan.
Yosef mengatakan, pihaknya mulai memanfaatkan sejumlah lahan dan bangunan yang sebelumnya belum produktif. Salah satunya lahan kosong di depan Gereja Pniel yang kini telah dimanfaatkan untuk membuka lapak usaha dan sudah terdapat tiga pelaku usaha yang beraktivitas di lokasi tersebut.
Selain itu, kios kosong di depan CV Guntur juga mulai dipromosikan untuk dimanfaatkan masyarakat.
“Kita juga rencana di HTI, kita promosikan kepada masyarakat yang ingin menggunakan, silakan, supaya bisa menambah penerimaan kami,” ujarnya.
Menurut Yosef, optimalisasi aset merupakan bagian dari tugasnya sebagai pimpinan perangkat daerah. Ia ingin memastikan aset-aset milik Dinas Nakertrans NTT dapat diberdayakan sehingga memberikan manfaat sekaligus meningkatkan penerimaan daerah.
Manfaatkan BLK
Selain aset, Dinas Nakertrans NTT juga berupaya meningkatkan penerimaan melalui kegiatan pelatihan di Balai Latihan Kerja (BLK).
Yosef mengatakan, selama ini penerimaan dari kegiatan pelatihan, penginapan, maupun penggunaan ruang kelas masih berkaitan dengan kegiatan yang dibiayai melalui APBD. Namun, efisiensi anggaran membuat jumlah kegiatan tersebut berkurang.
Karena itu, pihaknya mulai menjalin kerja sama dengan pihak ketiga, khususnya perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam pengiriman tenaga kerja untuk kebutuhan dalam negeri.
“Kami berusaha supaya dimanfaatkan dengan kerja sama pihak ketiga. Dengan perusahaan-perusahaan pengirim jasa tenaga kerja ke dalam negeri, kita minta pelatihan di BLK kita. Dan saat ini mereka sudah mulai jalan,” jelasnya.
Yosef berharap ke depan fasilitas BLK dapat dibenahi sehingga mampu menarik lebih banyak kegiatan pelatihan dan memberikan kontribusi signifikan terhadap penerimaan daerah.
Ia juga berharap Gubernur NTT memberikan kebijakan yang mendukung pembenahan BLK dan aset-aset Dinas Nakertrans NTT lainnya.
Salah satunya rumah milik dinas yang berada di wilayah Kota Kupang yang direncanakan untuk dibenahi dan dimanfaatkan sebagai asrama atau tempat pelatihan.
“Ketika diberikan tanggung jawab oleh Gubernur maka tugas saya ialah bagaimana memberdayakan secara baik aset-aset yang ada supaya bisa mendatangkan uang. Itu tugas saya,” tegasnya.
Yosef juga mengajak perusahaan, pemerintah kabupaten/kota, maupun masyarakat untuk memanfaatkan fasilitas BLK NTT dalam meningkatkan keterampilan dan kapasitas tenaga kerja.
Menurut dia, BLK NTT memiliki sekitar 10 jenis pelatihan yang dapat dimanfaatkan, antara lain pelatihan asisten rumah tangga, menjahit, pengelasan, keterampilan untuk bekerja di sektor kelapa sawit, otomotif, dan berbagai bidang lainnya.
“Bagi perusahaan yang membutuhkan jasa pelatihan, kami juga punya BLK yang mumpuni. Sekitar 10 jenis kegiatan yang bisa dilatih di sana,” katanya.
Ia juga membuka kesempatan bagi pemerintah kabupaten/kota yang membutuhkan fasilitas peningkatan kapasitas bagi pemuda dan pemudi di daerah masing-masing.
“Bagi masyarakat termasuk pemerintah kabupaten/kota yang membutuhkan peningkatan kapasitas pemuda dan pemudinya saya persilahkan untuk menggunakan fasilitas ini. Mari kita bersinergi bersama untuk meningkatkan kemampuan mereka, pasti ada dampaknya,” ujarnya.
Yosef meyakini berbagai langkah konkret yang dilakukan Dinas Nakertrans NTT, mulai dari memperjuangkan kewenangan pemungutan retribusi K3 hingga mengoptimalkan aset dan BLK, akan berdampak pada peningkatan pendapatan daerah ke depan.
“Saya berkeyakinan dengan langkah-langkah konkret yang dilakukan saat ini pasti akan memberikan dampak peningkatan pendapatan kita dari sisi retribusi,” pungkasnya. (kas)

Komentar