WKN.COM, KUPANG – Kepala Satuan Kerja Perencanaan dan Pengawasan Jalan Nasional (Kasatker P2JN) pada Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Provinsi NTT (BPJN NTT), Andria Muharami Fitra, ST, M.Eng.Sc, menjelaskan, sejumlah langkah yang tengah dilakukan BPJN NTT dalam menyambut pelaksanaan program Inpres Jalan Daerah (IJD) tahun 2026.
Dalam keterangannya kepada wartakonstruksintt.com, Kamis (4/6/2026), Andria mengatakan aturan pelaksanaan IJD sebenarnya sudah ada sejak tahun 2025 dan hingga saat ini BPJN NTT masih mengacu pada regulasi tersebut.
“Untuk IJD 2025 sudah terlaksana semua. Untuk tahun 2026, daftar indikasinya baru dibahas, namun daftarnya belum dirilis sehingga kami belum bisa menyampaikan secara rinci,” ujarnya.
Meski demikian, Andria memastikan program IJD tetap akan dilaksanakan pada tahun 2026.
Secara nasional, nilai program tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp 6 triliun. Namun, besaran alokasi yang akan diterima Provinsi NTT masih menunggu keputusan pemerintah pusat.
“Kalau nilai keseluruhan secara nasional kurang lebih Rp 6 triliun. Sedangkan NTT mendapat berapa dari total dana tersebut kami belum tahu karena itu menjadi kewenangan pemerintah pusat,” katanya.
Saat ini, jelas Andria, BPJN NTT tengah melakukan koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota. Nantinya, usulan program akan diajukan melalui aplikasi SiTIA (Sinergitas, Transparansi, Integrasi dan Akuntabel).
Menurutnya, BPJN NTT berharap seluruh kabupaten dan kota di NTT dapat memperoleh alokasi IJD. Namun, keputusan akhir tetap berada di tingkat pusat.
“Harapan kami semua kabupaten/kota dapat semuanya. Tetapi dapat atau tidaknya bukan keputusan kami. Fungsi kami hanya melakukan verifikasi,” jelasnya.
Andria menegaskan, ada beberapa aspek penting yang harus diperhatikan pemerintah daerah sebelum mengusulkan program IJD.
Pertama, terkait kelengkapan Readiness Criteria atau kriteria kesiapan, terutama dokumen Detail Engineering Design (DED) yang disusun oleh pemerintah daerah.
Ia mengungkapkan, BPJN NTT pernah menemukan ketidaksesuaian antara gambar perencanaan dengan kondisi faktual di lapangan sehingga menyulitkan pelaksanaan pekerjaan.
“Kalau ada perbedaan antara gambar dan kondisi lapangan, kemungkinan usulan tersebut akan kami drop karena menyulitkan dalam pelaksanaan,” tegasnya.
Kedua, kesiapan lahan harus benar-benar bersih dan bebas dari berbagai kendala. Menurut Andria, selama ini masih ditemukan lahan yang secara administrasi dinyatakan bebas, tetapi di lapangan masih terdapat utilitas seperti tiang listrik, tiang telepon maupun pipa PDAM.
Karena itu, pemerintah daerah diminta memastikan lahan benar-benar clean and clear baik dari persoalan kepemilikan maupun keberadaan utilitas.
Ketiga, pemerintah daerah harus menyelesaikan seluruh isu lingkungan, khususnya apabila ruas jalan yang diusulkan berada dalam kawasan hutan.
“Kalau ada jalan yang berada dalam kawasan hutan, maka pemerintah daerah perlu menyelesaikannya terlebih dahulu dengan pihak kehutanan. Kami tugasnya hanya melaksanakan,” katanya.
Andria juga mengungkapkan, pelaksanaan IJD tahun 2026 memiliki mekanisme baru berupa penetapan koridor prioritas.
Setiap pemerintah daerah diminta menentukan sendiri ruas jalan prioritas yang akan diusulkan berdasarkan tema pembangunan daerah, seperti ketahanan pangan, pariwisata, pertanian maupun sektor strategis lainnya.
“Tugas kami nanti memverifikasi apakah usulan tersebut sesuai dengan koridor prioritas yang ditetapkan daerah. Jangan sampai prioritasnya di selatan, tapi yang diusulkan di utara, sehingga tidak nyambung,” ujarnya.
Selain itu, BPJN NTT juga akan memprioritaskan penyelesaian ruas jalan yang belum tuntas pada pelaksanaan IJD sebelumnya agar manfaat pembangunan dapat dirasakan secara optimal oleh masyarakat.
“Jadi manfaatnya betul-betul terasa, ada output-nya, ada outcome-nya bagi masyarakat,” katanya.
Diverifikasi Berlapis
Andria juga menjelaskan, setelah usulan masuk melalui aplikasi SiTIA, BPJN NTT akan melakukan verifikasi administrasi dan pengecekan lapangan.
Apabila seluruh persyaratan terpenuhi, usulan akan diteruskan ke pemerintah pusat untuk diverifikasi kembali. Selanjutnya, pembahasan akan melibatkan Kementerian Pekerjaan Umum, Bappenas, dan Kementerian Keuangan dengan mempertimbangkan kapasitas fiskal serta kesesuaian program dengan tema pembangunan nasional.
“Semua usulan dari kabupaten/kota akan kami bawa ke pusat. Setelah itu akan diverifikasi kembali dan dibahas bersama Bappenas serta Kementerian Keuangan sebelum ditetapkan ruas mana saja yang akan ditangani,” jelasnya.
Berharap Lebih Awal
Andria mengungkapkan, pada tahun 2025 NTT memperoleh alokasi dana IJD sekitar Rp 327 miliar dengan panjang penanganan mencapai 86 kilometer yang tersebar pada 23 ruas atau paket di 22 kabupaten/kota.
Secara umum, hampir seluruh kabupaten/kota di NTT mendapatkan manfaat program tersebut.
Namun, pelaksanaannya menghadapi sejumlah tantangan. Salah satunya adalah keterlambatan kontrak pekerjaan yang sebagian baru dilakukan pada November hingga Desember 2025.
Kondisi tersebut menyebabkan waktu pelaksanaan sangat terbatas, hanya sekitar satu hingga dua bulan. Sementara pekerjaan jalan dengan panjang seperti itu idealnya membutuhkan waktu sekitar tiga bulan dengan kondisi cuaca yang baik.
“Bekerja dengan waktu yang sangat sedikit menjadi tantangan yang luar biasa, apalagi bertepatan dengan cuaca ekstrem di NTT,” katanya.
Untuk pelaksanaan IJD 2026, BPJN NTT berharap proses penganggaran dan pelaksanaan dapat dimulai lebih awal agar pekerjaan memiliki waktu yang cukup.
“Harapannya pada Agustus 2026 sudah mulai berjalan sehingga waktu pelaksanaan lebih panjang dan hasilnya lebih optimal,” ujar Andria.
Selain itu, BPJN NTT juga berharap penguatan peran konsultan pengawas dengan menambah jumlah personel dan memperpanjang masa pendampingan agar seluruh tahapan pekerjaan dapat diawasi secara maksimal.
“Harapan kami tahun ini konsultan yang disiapkan lebih banyak personelnya dan waktu pengawasannya lebih panjang, sehingga mutu pekerjaan dapat terjaga dengan baik,” pungkasnya. (kas)

Komentar