Kota Kupang
Beranda » Berita » Ario Trisaksono Minta Media Ikut Mengawasi Pelaksanaan Program JKN

Ario Trisaksono Minta Media Ikut Mengawasi Pelaksanaan Program JKN

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kupang, Ario Trisaksono. (Foto Kanis Jehola)

WKN.COM, KUPANG – Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kupang, Ario Trisaksono, meminta media massa untuk ikut bersama-sama mengawasi pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) guna mencegah terjadinya berbagai potensi kecurangan yang dapat merugikan peserta maupun penyelenggara program.

Permintaan tersebut disampaikannya dalam kegiatan Diskusi Media yang digelar di Hotel Swiss-Belcourt Kupang, Jumat (12/6/2026). Kegiatan tersebut bertujuan memberikan pemahaman kepada insan pers mengenai Program JKN sekaligus membahas berbagai isu yang berkembang di tengah masyarakat terkait penyelenggaraan program tersebut.

“Kami tidak bisa lepas dari dukungan media, karena media adalah penyambung informasi yang akan kami sampaikan. Media memiliki keahlian dalam mengamati kejadian-kejadian yang terjadi,” kata Ario.

Menurutnya, informasi yang disampaikan melalui media diharapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat luas, khususnya masyarakat di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Kota Kupang.

Dalam kesempatan itu, Ario menyoroti pentingnya upaya pencegahan kecurangan dalam Program JKN. Ia menegaskan bahwa program kesehatan berskala nasional tersebut tidak terlepas dari potensi penyalahgunaan oleh berbagai pihak.

130 Peserta Ikut Uji Sertifikasi Tenaga Kerja Konstruksi di ATK

“Kita paham bahwa kecurangan ini bisa terjadi di mana saja. Di Program JKN, upaya pencegahan kecurangan harus didukung oleh banyak pihak, baik peserta JKN, fasilitas kesehatan, dinas kesehatan, tim pencegahan kecurangan JKN di pusat maupun pemangku kepentingan lainnya,” ujarnya.

Ia menjelaskan, upaya pencegahan kecurangan mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pencegahan dan Penanganan Kecurangan dalam Program JKN. Selain itu, landasan hukum tertinggi juga tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Dalam regulasi tersebut, BPJS Kesehatan dan dinas kesehatan diwajibkan membangun sistem pencegahan kecurangan yang berjalan baik di internal lembaga maupun di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Karena itu, Ario mengajak media untuk berperan aktif dalam mengawasi pelaksanaan Program JKN.

“Kami juga minta dukungan media untuk kita sama-sama mengamati pelaksanaan Program JKN ini. Apakah memang ada potensi-potensi kecurangan itu terjadi,” katanya.

Mendorong Peran Perguruan Tinggi: Melahirkan Nelayan Profesional

Ario menjelaskan, BPJS Kesehatan melakukan pengawasan berdasarkan berbagai sumber informasi, mulai dari kajian akademis, survei pelanggan, hasil audit, laporan pengaduan hingga data dan informasi lainnya yang dapat menjadi dasar identifikasi potensi kecurangan.

“Semua itu kami jadikan sebagai informasi awal untuk mengidentifikasi, menganalisis dan menelusuri apakah benar terdapat potensi kecurangan yang terjadi,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa setiap tindakan kecurangan dapat dikenai sanksi keperdataan, administrasi maupun pidana sesuai tingkat pelanggaran yang dilakukan. Bahkan, bagi lembaga atau fasilitas kesehatan yang terbukti melakukan kecurangan, dapat dikenakan sanksi hingga pemutusan kerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Selain itu, pemerintah daerah melalui dinas kesehatan juga dapat memberikan sanksi berupa teguran lisan, teguran tertulis, pengembalian kerugian, denda administrasi hingga pencabutan izin operasional.

Ario mengungkapkan, berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan, terdapat empat kelompok yang berpotensi menjadi pelaku kecurangan, yakni peserta JKN, BPJS Kesehatan, fasilitas kesehatan atau pemberi layanan kesehatan, penyedia obat dan alat kesehatan, serta pemangku kepentingan lainnya.

Pembangunan Patung Yesus di Semau: Antara Legitimasi Hukum, Review Tata Kelola, dan Akuntabilitas Publik

Beberapa bentuk kecurangan yang kerap ditemukan antara lain manipulasi data kepesertaan, penggunaan identitas peserta oleh pihak lain, pemberian atau penerimaan suap untuk memperoleh layanan kesehatan tertentu, hingga penyalahgunaan obat yang diperoleh melalui layanan kesehatan.

“Kami membutuhkan banyak informasi dari media terkait hal ini karena kami tidak bisa bekerja sendiri,” tegasnya.

Sebagai bentuk penguatan upaya pencegahan dan penanganan kecurangan JKN di NTT, Ario menyebutkan Gubernur NTT pada tahun 2025 telah menerbitkan surat edaran kepada para bupati, wali kota, kepala dinas kesehatan, direktur rumah sakit dan pimpinan fasilitas kesehatan tingkat pertama di seluruh wilayah NTT.

Melalui surat edaran tersebut, pemerintah daerah diminta mendorong pembentukan tim pencegahan kecurangan di fasilitas kesehatan, melakukan pembinaan serta pengembangan budaya antikecurangan, dan melaksanakan evaluasi secara berkelanjutan.

Tim pencegahan kecurangan di fasilitas kesehatan juga diharapkan aktif melakukan sosialisasi kepada peserta JKN guna meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya mencegah praktik kecurangan dalam program tersebut.

Ario menegaskan, apabila ditemukan pelanggaran di fasilitas kesehatan, maka akan diberikan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 16 Tahun 2019.

“Dengan dukungan seluruh pihak, termasuk media massa, kami berharap potensi kecurangan dalam Program JKN dapat dicegah sehingga pelayanan kesehatan kepada masyarakat dapat berjalan secara optimal dan berkelanjutan,” harapnya. (kas)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement