WKN.COM, KUPANG – Realisasi fisik pekerjaan pembangunan Bendungan Manikin di Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang dimulai sejak 2019, hingga September 2026 secara kumulatif baru mencapai 70,4 persen.
Padahal, berdasarkan kontrak awal, pekerjaan pembangunan bendungan itu ditargetkan selesai tahun 2024. Namun, target penyelesaian kemudian diperpanjang hingga 2026 dan selanjutnya kembali diperpanjang sampai 2028.
Kasatker Bendungan I Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Nusa Tenggara II, Faris Setiawan, didampingi PPK Bendungan II, Adi Nalemaa, kepada wartawan di Kupang, Jumat (18/9/2026), menjelaskan, salah satu hambatan dalam penyelesaian pekerjaan pembangunan Bendungan Manikin adalah masalah lahan.
Faris menjelaskan, secara prinsip lahan yang digunakan untuk pembangunan Bendungan Manikin sebenarnya tidak bermasalah karena kawasan tersebut telah diperuntukkan secara resmi untuk pembangunan bendungan.
Lahan tersebut sebelumnya merupakan kawasan milik kehutanan yang telah dialihfungsikan untuk pembangunan Bendungan Manikin dan telah memiliki surat keputusan (SK).
“Jadi lahan itu sebenarnya lahan kehutanan yang sudah diubah statusnya atau sudah dialihfungsikan untuk pembangunan bendungan, dan itu ada SK-nya. Karena itu awalnya berani berkontrak,” jelasnya.
Namun, ketika pekerjaan mulai dilaksanakan, ada warga yang telah menduduki sebagian lahan tersebut.
Untuk menyelesaikan persoalan tersebut, BBWS Nusa Tenggara II berkoordinasi dengan pemerintah daerah, kejaksaan, dan Polda NTT.
Dari hasil koordinasi melalui forum tersebut, disepakati penyelesaian dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan. Warga yang memiliki tanaman atau barang di atas lahan dapat memperoleh penggantian atas barang tersebut, sementara tanahnya tidak dibayarkan karena merupakan tanah negara.

Fajar menjelaskan, penyelesaian persoalan lahan saat ini baru mencapai sekitar 50 persen.
“Untuk masalah lahan ini 50 persen untuk ganti untung sudah selesai. Sedangkan 50 persen belum karena tidak semua warga menerima kondisi itu,” ujarnya.
Hambatan berikutnya berkaitan adanya kebijakan efisiensi anggaran. Nilai kontrak khusus untuk konstruksi pembangunan Bendungan Manikin totalnya mencapai Rp 2 triliun dan pekerjaannya dilaksanakan secara bertahap. Namun dana Rp 2 triliun tersebut belum terserap semuanya.
Menurut PPK Bendungan II BBWS Nusa Tenggara II, Adi Nalemaa, dari total nilai kontrak Rp 2 triliun, untuk Paket I dana yang terserap baru sekitar Rp 466 miliar dengan realisasi fisik 45 persen. Sementara Paket II telah menyerap sekitar Rp 876 miliar dengan realisasi fisik mencapai 99 persen atau hampir selesai.
“Kalau Paket II itu sudah 99 persen, hampir selesai. Paket I baru 45 persen. Secara keseluruhan sampai September 2026 realisasi fisik Bendungan Manikin mencapai 70,4 persen,” jelas Adi.
Faris dan Adi menjelaskan, selain masalah lahan, kebijakan efisiensi anggaran menjadi salah satu kendala dalam penyelesaian pembangunan Bendungan Manikin.
Bahkan, pada tahun 2025, kata Faris, anggaran yang dialokasikan untuk pekerjaan tersebut hanya sekitar Rp 10 miliar kemudian Rp 20 miliar.
“Kami di lapangan sudah usulkan secara ideal anggaran untuk pekerjaan. Cuma di Jakarta kan disaring lagi dan terakhir ketuk palu bermuara di DPR RI, apakah dipenuhi semua atau sebagian. Dan, itu sudah di luar kewenangan kami,” katanya.
Ia menjelaskan, BBWS Nusa Tenggara II hanya memiliki kewenangan untuk mengusulkan kebutuhan anggaran, sedangkan keputusan akhir terkait alokasi anggaran berada di pemerintah pusat.
“Tugas kami hanya mengusulkan anggarannya sesuai kebutuhan ideal di lapangan, tapi keputusannya tetap di Jakarta. Dan hal ini tidak hanya terjadi di NTT, tapi juga di seluruh daerah di Indonesia,” ujar Faris.
Faris menjelaskan, apabila seluruh kebutuhan anggaran yang tersisa telah tersedia, pekerjaan Bendungan Manikin sebenarnya dapat diselesaikan pada tahun 2026. (kas)

Komentar