Opini
Beranda » Berita » Proyek Mangkrak, Penegakan Hukum tanpa Abaikan Penyelamatan Manfaat Publik

Proyek Mangkrak, Penegakan Hukum tanpa Abaikan Penyelamatan Manfaat Publik

ISTIMEWA Ir. Piter Djami Rebo, M.Si

Oleh: Piter Djami Rebo, Direktur Akademi Teknik Kupang

WKN.COM – BEBERAPA waktu terakhir saya kembali melihat sejumlah proyek pemerintah yang berhenti di tengah jalan. Ada yang baru mencapai sebagian pekerjaan, ada yang hampir selesai, bahkan ada yang secara fisik sebenarnya masih dapat dilanjutkan. Namun setelah tersangkut persoalan hukum, proyek tersebut seolah memasuki ruang gelap yang tidak jelas ujungnya.

Bangunan berdiri tanpa fungsi. Jalan terputus manfaatnya. Gedung kosong menjadi monumen kegagalan. Sementara masyarakat yang seharusnya menikmati hasil pembangunan hanya bisa menunggu tanpa kepastian.

Fenomena ini menimbulkan pertanyaan dalam benak saya. Ketika sebuah proyek bermasalah, apa sebenarnya yang ingin diselamatkan oleh negara?

Apakah fokus utama kita hanya mencari siapa yang salah? Ataukah kita juga harus memikirkan bagaimana menyelamatkan manfaat yang seharusnya diterima masyarakat?

130 Peserta Ikut Uji Sertifikasi Tenaga Kerja Konstruksi di ATK

Tentu saya sepakat bahwa setiap penyimpangan, korupsi, penyalahgunaan kewenangan, atau perbuatan melawan hukum harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Negara tidak boleh mentoleransi kejahatan yang merugikan keuangan negara.

Namun dalam praktiknya, sering kali setelah proses hukum dimulai, perhatian kita tersedot sepenuhnya kepada aspek pidana. Kita sibuk menghitung kerugian, mencari pelaku, memeriksa dokumen, dan berdebat tentang kesalahan.

Di sisi lain, pertanyaan yang tidak kalah penting justru sering terlupakan: bagaimana nasib proyek tersebut? Bagaimana nasib masyarakat yang menunggu manfaatnya?

Akibatnya, proyek yang sebenarnya masih mungkin diselamatkan akhirnya terbengkalai bertahun-tahun. Bangunan rusak karena tidak terawat. Peralatan menjadi usang sebelum digunakan. Biaya yang telah dikeluarkan negara kehilangan nilai manfaatnya. Masyarakat kehilangan akses pelayanan yang dijanjikan.

Di sinilah saya melihat perlunya perubahan cara pandang.

Mendorong Peran Perguruan Tinggi: Melahirkan Nelayan Profesional

Proyek pemerintah pada hakikatnya bukan sekadar kumpulan beton, baja, dan dokumen kontrak. Proyek dibangun untuk menghasilkan manfaat publik. Jalan dibangun untuk memperlancar mobilitas. Jembatan dibangun untuk menghubungkan wilayah. Bendungan dibangun untuk mengairi sawah. Gedung sekolah dibangun untuk mencerdaskan anak-anak bangsa. Rumah sakit dibangun untuk melayani kesehatan masyarakat.

Ketika proyek berhenti, sesungguhnya yang mangkrak bukan hanya bangunannya. Yang mangkrak adalah manfaat yang seharusnya diterima rakyat.

Karena itu, menurut saya, setiap penanganan proyek bermasalah perlu diawali dengan pertanyaan yang lebih mendasar: apakah manfaat publik dari proyek tersebut masih dapat diselamatkan?

Jika jawabannya masih mungkin, maka seluruh instrumen administrasi, teknis, kontraktual, dan tata kelola seharusnya dioptimalkan terlebih dahulu untuk memulihkan manfaat tersebut. Penegakan hukum tetap berjalan, tetapi penyelamatan manfaat publik tidak boleh ikut berhenti.

Pendekatan ini sejalan dengan semangat hukum modern yang menempatkan pidana sebagai upaya terakhir (ultimum remedium), sementara penyelesaian administratif dan pemulihan kerugian negara didahulukan apabila masih memungkinkan.

Pembangunan Patung Yesus di Semau: Antara Legitimasi Hukum, Review Tata Kelola, dan Akuntabilitas Publik

Masyarakat tentu menginginkan keadilan. Namun masyarakat juga menginginkan jalan yang dapat dilalui, jembatan yang dapat digunakan, sekolah yang dapat beroperasi, dan rumah sakit yang dapat melayani.

Keadilan tidak hanya berarti menghukum yang bersalah. Keadilan juga berarti memastikan bahwa rakyat tidak kehilangan manfaat pembangunan yang menjadi hak mereka.

Barangkali sudah saatnya kita mulai memandang proyek bermasalah dengan perspektif yang lebih luas. Selain menghitung kerugian negara, kita juga perlu menghitung manfaat publik yang hilang. Selain mencari siapa yang harus bertanggung jawab, kita juga perlu memikirkan bagaimana manfaat tersebut dapat dipulihkan.

Karena pada akhirnya, tujuan pembangunan bukanlah menghasilkan proyek. Tujuan pembangunan adalah menghadirkan manfaat bagi masyarakat. Dan negara, pada hakikatnya, harus menjaga agar manfaat itu tidak ikut mangkrak. (*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement